Yamaha NMAX Pajak Berlipat, Pemilik Melongo Saat Tahu Sebabnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:30 WIB

Skutik Yamaha NMAX 155, laris manis di pasar Indonesia. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemilik Yamaha NMAX ada yang heran setelah pajaknya naik jadi dua kali lipat dari sebelumnya.

Semula pajak per tahun, seperti keluaran 2016 hanya berkisar Rp 350 ribu untuk wilayah Tangerang Selatan.

Namun sempat bikin geger beberapa pemilik Yamaha NMAX mengaku pajaknya jadi Rp 500 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 800 ribu per tahunnya.

Seperti pengakuan Vhina Addara Herdiansyah‎ yang posting tagihan pajaknya Rp 612.500.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Kalah Mahal Dari Skutik 125 Cc Ini, Cuma Ada 350 Unit)

Dari perinciannya PKB Rp 577.500 dan SWDKLLJ Rp 35 ribu, kalau dijumlahkan total jadi Rp 612.500.

Kalau melihat tagihan dari aplikasi SAMBARA Samsat Mobile Jawa Barat, Yamaha NMAX milik Vhina berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Namun ketika dibaca lebih lanjut rupanya postingan Vhina di grup YAMAHA NMAX INDONESIA ini kena pajak progresif.

Tak tanggung-tanggung pajak progresifnya gede karena kepemilikan motor ke-3.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Raib di Siang Bolong, Pelaku Santai, Dugaan Hafal Kondisi Rumah)

Facebook/Vhina Addara Herdiansyah
Tagihan pajak Yamah NMAX milik Vhina

Lebih parah lagi Yamaha NMAX milik Irfan Santoso, katanya pajaknya Rp 800 ribuan.

Rupanya Yamaha NMAX milik Irfan Santoso ini kena pajak progresif sebagai motor yang ke-5.

Begitupun pengakuan Robby Rohani yang mengaku pajak motornya Rp 700 ribuan di 2019, ternyata dia juga kena pajak progresif sebagai motor ke-3 di DKI.

Pengakuan lain datang dari Marshall Jimmy Munte, memiliki Yamaha NMAX pajaknya Rp 850 ribu, karena kena pajak progresif sebagai motor yang ke-4.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Terkoyak, Bodi Terpotong Diterjang Truk, Satu Keluarga Tewas Saat Foto Selfie)

Jadi, gak bikin kaget, sebenarnya pajak Yamaha NMAX mahal itu karena kena pajak progresif.

Untuk di Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.

Sedangkan di Jawa Barat pajak progresif mulai dari 1,75 persen.

Lalu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pajak progresif akan naik 0,5 persen.

(Baca Juga: Yamaha NMAX 155 Kalah Fitur Dari Lexi 125, Baru Tersemat di Versi Facelift?)

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.