Motor Gede Kena Aturan Baru PPnBM, Harga Jual Naik, Ini Hitungannya!

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:15 WIB

Ilustrasi motor gede (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM sedang ramai-ramainya dibahas.

Ini menyebabkan beberapa motor mengalami kenaikan harga seiring dengan penetapan peraturan itu.

Hal itu sebanding dengan peresmian PP Nomor 73 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Lalu bagaimana harga kendaraan motor gede dengan kapasitas mesin di atas 250 cc?

(Baca Juga: Yamaha NMAX Pajak Berlipat, Pemilik Melongo Saat Tahu Sebabnya)

Mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019, ternyata motor gede dengan kapasitasi mesin 250 cc sampai 500 cc masuk dalam kategori barang mewah.

Hal itu tercatat pada Pasal 39 poin A bahwa kendaraan roda dua atau tiga

Maka dari itu motor seperti Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390, BMW G 310, Honda CBR500R, dan semacamnya akan terkena PPnBM.

Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60% dari harga asli.

(Baca Juga: Kendaraan Listrk Diistimewakan Anies Baswedan, Pajak Bea Balik Nama Gratis!)