Apakah dengan angka pajak sebesar 60 persen di dalam PP terkait PPnBM baru tergolong besar?
Kalau kita bandingkan dengan PP sebelumnya, PPnBM dikenakan 125 persen.
Pada PP Nomor 41 Tahun 2013 yang juga membahas PPnBM tertulis bahwa pajak kendaraan roda dua dan tiga juga sebesar 60 persen.
Jadi buat yang ngidam beli motor sport kelas antara 250 cc sampai 500 cc enggak perlu khawatir.
(Baca Juga: Honda PCX Listrik Terciduk Harganya, Tembus Rp 100 Juta, Pajak Setara Daihatsu Ayla)
Biar lebih jelas, berikut isi PP Nomor 73 Tahun 2019.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis."