Mobil dan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan Bisa Diambil, Begini Prosedurnya!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 15:05 WIB

Suzuki SX-4 hancur masih diamankan oleh Polisi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Barang bukti kendaraan hasil tilang atau kecelakaan banyak yang 'ngejogrok' di kantor polisi.

Pemiliknya seakan lupa dan yang tak diambil dengan dalih tak tahu caranya.

Salah satu lokasi penampungan kendaraan sitaan tersebut di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

(Baca Juga: Kuburan Mobil Bekas Kecelakaan, Seram Bagi Orang Awam, Surga Bagi Pedagang Part Copotan, Ini Lokasinya)

Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Selain motor, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik.

Bahkan yang paling ekstrem, ada beberapa unit mobil hancur akibat kecelakaan maupun terbakar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, kendaraan itu belum diambil pemiliknya karena belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti bisa. Mudah kok tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Kompol Fahri di kantornya, (31/10/19).