Mobil dan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan Bisa Diambil, Begini Prosedurnya!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 15:05 WIB

Suzuki SX-4 hancur masih diamankan oleh Polisi (Irsyaad Wijaya - )

Menurut Dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa mengambilnya agar segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di Polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," terangnya.

Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan

"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.

Setelah membayar, lanjut dia, kemudian kwitansi pembayaran ditunjukan langsung ke petugas bukti pembayaran kendaraan bisa langsung dibawa pulang.

(Baca Juga: Mengherankan, Puluhan Motor Teronggok Penuh Debu Di Penitipan Sampai Tahunan)

"Kapan saja bisa diambil. Kondisi sudah siap yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," sambung dia.

Karenanya, untuk menghindari tumpukan kendaraan pelanggar lalu lintas, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan (ditilang) untuk segera mengambilnya.

Dengan disertai bukti pembayaran tilang.

Adam Samudra
Toyota Camry yang alami pecah kaca diamankan di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya