Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi yang Tak Memasang Stiker Ini!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 November 2019 | 15:25 WIB

Pemasangan alat pemantul cahaya (APC) atau stiker reflektor pada bodi mobil box (Irsyaad Wijaya - )

"Kemenhub akan terus sosialisasikan ketentuan berkendara ini," kata Trianto.

Sebenarnya selama ini sudah dimulai aturan pemasangan stiker di belakang bak kendaraan. Yakni stiker hitam putih yang bisa berfungsi sebagai reflektor.

Namun kini diperbaharui, stikernya tidak hanya dipasang di bokong kendaraan, tapi juga sisi kanan dan kiri kendaraan.

Sfiker reflektor ini bisa diperoleh di mana saja. Termasuk Koperasi Dishub atau toko asesoris mobil atau toko-toko perkakas.

"Bisa juga dipasang sendiri sesuai ketentuan yakni memutar pada bodi belakang dan memanjang sisi kanan dan kiri mobil," kata Trianto.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sopir di Surabaya Bisa Didenda Rp 500.000 Bila Tak Pasang Stiker Reflektor di Kendaraan