Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi yang Tak Memasang Stiker Ini!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 November 2019 | 15:25 WIB

Pemasangan alat pemantul cahaya (APC) atau stiker reflektor pada bodi mobil box (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pengemudi mobil niaga baik truk ataupun pikap terancam denda tilang Rp 500 ribu jika tak memasang stiker reflektor di bak maupun box belakang.

Yup, aturan mengenai kewajiban truk atau pun pikap memasang stiker reflektor tengah gencar di sosialisasikan.

Paling cepat Desember kemungkinan akan dilakukan tindak bukti pelanggaran atau tilang.

Paling lambat Januari 2020 penerapan tilang itu akan diterapkan.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan Bisa Diambil, Begini Prosedurnya!)

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Bahkan hingga 20 November 2019 nanti kami akan memasangkan gratis stiker pemantul cahaya itu," kata Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Tandes Surabaya, (5/11/19).

Rencananya Kemenhub langsung menggelar sosialiasi yang sama terkait stiker reflektor di Surabaya, (6/11/19).

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, di dalamnya termasuk pemantul cahaya atau reflektor.

Jika tidak memenuhi persyaratan itu pengemudi bisa dikenakan denda kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.