Mobil Motor Modifikasi Disarankan Uji Tipe, Biaya Ratusan Ribu, Sertifikat Tembus Rp 50 Juta

Ignatius Ferdian - Selasa, 12 November 2019 | 10:25 WIB

Ilustrasi. Puluhan Mobil Modifikasi Banjiri Intersport Auto Show Bekasi 2019 (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dunia modifikasi kini terus mendapat sorotan dari pemerintah Indonesia.

Inti yang dibahas adalh mengenai modifikasi yang masih mengindahkan unsur safety.

"Kendaraan modifikasi harus dilakukan pengujian kembali," ungkap Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub.

Alasan Sigit sebenarnya sederhana saja bahwa pemerintah ingin menjamin keselamatan masyarakat.

(Baca Juga: Tol Terpanjang di Indonesia Ada di Sumatera, Terbaru Panjangnya 240 Km)

"Mengubah spesifikasi, apakah itu mesin, rangka ya harus diuji tipe lagi. Begitu aturannya," ungkap Sigit.

Namun demikian, uji tipe itu terkesan ribet dan mahal.

Sigit menyebutkan modifikator bisa melakukan pengujian terlebih dahulu.

"Dalam aturan pemerintah kan ada item pengujian dan biayanya. Makanya, mana yang diubah itu saja yang diuji. Yang tidak diubah tak perlu," ungkapnya.

(Baca Juga: Emisi Mobil Diesel Turun Lebih Cepat Pakai B30, Ini Penjelasannya)