Arif mengaku, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
"Terkait dengan pembuatan TNKB selain yang diterbitkan oleh Polri adalah ilegal (Perkap No. 5 Tahun. 2012 Pasal 1 Angka 10)," kata Kompol Arif di Jakarta, (12/11/19).
Pada Pasal 263 KUHP ayat (1) Perkap No. 5 Tahun 2012, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Baca Juga: Mobil Baru Pakai Pelat Palsu Sementara, Siap-Siap Kena Sanksi)
TNKB yang digunakan harus diterbitkan Polri dengan spesifikasi tertentu karena merupakan bukti legitimasi pengoperasioan Ranmor.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan jasa mereka atau yang sengaja membuat nopol palsu untuk kepentingan tertentu?
Apakah ada UU pidana yang akan menjerat?
"Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tegasnya.