Terkait kasus tersebut, Roem menjelaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku telah memeriksa 33 saksi baik dari internal bank maupun pihak luar.
Diimbau warga yang mengetahui informasi terkait aset tersangka Faradiba agar dapat melaporkan ke Polda Maluku.
Dia juga mengimbau ke nasabah yang merasa dirugikan agar dapat melapor ke Polda Maluku.
"Apabila ingin bertransaksi perbankan maka langsung datang ke bank dan melakukan transaksi secara resmi," imbaunya.
(Baca Juga: Siapa Sangka, Gudang Kayak Begini Terdapat Skyline dan Mustang Selundupan )
"Jangan percaya bujuk rayu dari siapapun apalagi dengan iming-iming cash back ataupun janji akan mendapatkan bunga bank yang tidak biasa," ujar Roem.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Faradiba, yakni tiga mobil mewah salah satunya Toyota Alphard dan uang tunai Rp 1,5 miliar.
Sejumlah asset itu disita setelah Faradiba ditangkap bersama dua rekannya yakni SP alias Soraya dan DN di sebuah rumah di kawasan Citraland,(20/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya