Adapun mobil mewah yang diblokir mayoritas penyebabnya karena pemilik asli menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Joko mengimbau pemilik mobil mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019.
"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko.
Sebagai informasi, mobil mewah yang disebut dikategorikan yang mempunyai nilai jual mulai Rp 1 miliar ke atas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebanyak 228 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak Hingga Rp 7 Miliar