Rolls Royce Phantom Cuma Salah Satu, Masih Ada 228 Mobil Mewah Lain Nunggak Pajak

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 November 2019 | 15:40 WIB

Ilustrasi mobil mewah menunggak pajak (Irsyaad Wijaya - )

Adapun mobil mewah yang diblokir mayoritas penyebabnya karena pemilik asli menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

Joko mengimbau pemilik mobil mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019.

Ilustrasi Mobil Mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak

"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko.

Sebagai informasi, mobil mewah yang disebut dikategorikan yang mempunyai nilai jual mulai Rp 1 miliar ke atas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebanyak 228 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak Hingga Rp 7 Miliar