Mobil Atau Motor Injak Lajur Sepeda, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu, Pergub Sudah Resmi Hari Ini

Panji Nugraha - Sabtu, 23 November 2019 | 11:25 WIB

Ilustrasi jalur sepeda (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Pergub lajur sepeda resmi berlaku hari ini, melanggar? Siap-siap didenda Rp 500 ribu menanti bagi pelanggar.

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan lajur sepeda di DKI Jakarta telah diterbitkan dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakrta, Anies Baswedan pada Rabu (20/11).

Dan mulai hari ini, Jumat (22/11), Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tersebut pun mulai diberlakukan.

Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 896/2012 tentang Penetapan Lajur Sepeda di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan ruas jalan mana saja yang terdapat lajur sepeda.

Berikut daftarnya:

1. Jl. Medan Merdeka Selatan
2. Jl. MH. Thamrin
3. Jl. Imam Bonjol
4. Jl. Pangeran Diponegoro
5. Jl. Salemba Raya
6. Jl. Proklamasi
7. Jl. Penataran
8. Jl. Pramuka
9. Jl. Pemuda
10. Jl. Jenderal Sudirman
11. Jl. Sisingamangaraja
12. Jl. Panglima Polim
13. Jl. RS Fatmawati Raya
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Kyai Caringin
16. Jl. Cideng Timur
17. Jl. Cideng Barat
18. Jl. kebon Sirih
19. Jl. Fachrudin
20. Jl. Matraman Raya
21. Jl. Jatinegara Barat
22. Jl. Jatinegara Timur

Selain itu, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa selain sepeda dan sepeda listrik, kendaraan yang boleh melintas di lajur sepeda antara lain otopet, skuter, hoverboard dan unicycle.

"Nanti akan ada dua model penegakan hukum di lajur sepeda. Yaitu terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di pasal 287,”

”Rekan-rekan kepolisian nanti yang akan memberi tindakan tilang," ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ia menambahkan, hukuman yang diberikan kepada pelanggar berupa denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Penulis: Raspatidana