Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2020 Sebentar Lagi, Ini Tanggalnya!

Ignatius Ferdian - Rabu, 4 Desember 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi mudik natal dan tahun baru 2019 (Ignatius Ferdian - )

Pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik saat Nataru.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (over dimension and over load).

Hal itu sejalan dengan pengecekan sarana dan prasarana transportasi darat oleh Kemenhub.