Mercedes-Benz E400 Nunggak Pajak Rp 45 Juta, Nagihnya Kok ke Gang Sempit?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 Desember 2019 | 12:00 WIB

Tim BPRD sambangi alamat rumah yang terdaftar sebagai pemilik Mercedes-Benz E400 di gang sempit di Cilandak. (Irsyaad Wijaya - )

Nihayah mengatakan, tunggakan pajak ini membuat keluarganya tak bisa mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

"Tau-tau ditagih (tunggakan pajak Mercy) ini aja. Saya bingung, hah Mercy? di mana? lewat juga enggak ada Mercy," ucap Nihayah yang juga memiliki usaha kecil-kecilan berupa warung makan.

"Boro-boro punya, lewat aja enggak pernah," Sambungnya.

Nihayah menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak masalah jika identitas anaknya dipinjam temannya untuk membeli kendaraan.

(Baca Juga: Disatroni Petugas, Pemilik Lima Mobil Mewah Langsung Bayar Pajak Rp 350 Juta)

Asalkan pembayaran pajak kendaraannya dilakukan secara benar.

"Kalau pajaknya dibayar sesuai peraturan, enggak nunggak, ya gapapah. Tapi kalau kayak gini kan kami juga yang repot," kata Nahiyah.

Melihat kondisi ini, tim BPRD pun menyarankan Aulia dan masyarakat lain yang KTP-nya disalah gunakan, agar segera memblokir STNK atas namanya.

"Nanti juga kami akan mengimbau Weshley (pemilik asli Mercy E400), dan juga pemilik kendaraan lainnya, yang merasa meminjam KTP, meminjam alamat orang lain, kalau belum bayar pajak kendaraan, ayo segera bayar!" ucap Khairil Anwar, Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan.

Khairil mengatakan, kegiatan door to door seperti ini akan rutin dijalankan, agar para penunggak segera membayar pajak kendaraannya.