Otomotifnet.com - Mobil mewah nunggak pajak di Jakarta Timur bakal memiliki tanda khusus berupa stiker bertuliskan 'penunggak pajak'.
Stiker tersebut nantinya akan ditempel ke mobil mewah yang pajaknya belum dibayarkan hingga akhir tahun 2019.
"Kita tempelkan stiker besar di mobil para penunggak PKB dan BBNKB bagi mobil mewah," kata M. Anwar, Wali Kota Jakarta Timur, (4/12/19).
Orang nomor satu di Jakarta Timur itu juga memerintahkan jajarannya untuk mengirimkan surat panggilan khusus untuk menjalani tindak pidana ringan (tipiring).
(Baca Juga: Cara Blokir Mobil dan Motor Yang Sudah Dijual, Jangan Mau Rugi)
"Kita sidang tipiring kepada mereka, supaya mau membayar pajak. Kita akan maksimalkan karena waktu kita tinggal 20 hari kerja," ujar Anwar.
Anwar meminta jajaran terkait untuk secepatnya melaksanakan penempelan stiker tersebut agar target penerimaan PKB-BBNKB bisa tercapai tepat waktu.
"Jika bisa besok lebih baik," ujar Anwar.
Target Pajak
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, target penerimaan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Tahun 2019 yakni sebesar Rp 2,979 triliun.
"Saat ini, penerimaan telah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rincian Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen) dari target," ujar Iwan.