Otomotifnet.com - Legalitas Lamborghini Aventador SV Roadster yang dikepung asap putih di Surabaya diburu Polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki keabsahan dokumen kepemilikan supercar tersebut.
"Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sedang mendalami legal standing kepemilikan mobil," kata Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, (9/12/19).
Dia menambahkan, legalitas kendaraan perlu diperiksa karena terkait erat dengan penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Lamborghini Aventador SV Dikepung Asap Putih, Dua Wanita Panik Lari)
"Dalam peristiwa itu memang tidak ada korban jiwa, tapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB perlu diperiksa," katanya.
Sementara ini informasi yang bisa dihimpun memang baru identitas pemiliknya saja.
Diketahui Lamborghini Aventador SV tersebut bernopol L 568 WX milik Lanny Kusuma Wardhani.
Saat insiden yang terjadi di Jl Mayjen Sungkono, Surabaya, Jatim juga tengah dikemudikan oleh sang pemilik beserta rekannya, (8/12/19).
Sontak saat mengetahui area mesin dibelakang mengeluarkan asap, dua orang perempuan termasuk Lanny Kusuma berlari keluar menyelamatkan diri.
Dalam tayangan video tersebut, nampak supercar yang berlokasi di depan kantor Konsulat Jenderal China itu mengeluarkan asap dan sempat berjalan mundur
"Kejadian kemarin sekitar pukul 12 siang dan dinyatakan kondusif pukul setengah 2 siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Eddy Christijanto, siang (9/12/19).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Cek Legalitas Mobil Lamborghini yang Terbakar di Surabaya