Otomotifnet.com - Selama 3 tahun nunggak pajak, pemilik mobil mewah Chrysler 300C ditagih Rp 190 juta.
Tak mungkin lupa bayar, namun ada unsur kesengajaan karena tunggakannya sampai 3 tahun.
Fakta mengejutkan tersebut terkuak dalam razia gabungan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Korsupgah KPK RI, dan Samsat Jakarta Timur.
Mobil mewah Chrysler 300C tersebut milik warga Cipayung, Jakarta Timur.
(Baca Juga: Ferrari dan Rolls Royce Diincar, BPRD Malah Nemu Mobil-Mobil Klasik Nunggak Pajak)
Hasil temuan dari tim razia gabungan, kedapatan satu unit mobil mewah Chrysler 300C rakitan 2016 belum bayar pajak selama 3 tahun.
"Jadi dari data Samsat Jakarta Timur, kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang,"
"Jadi belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019,” ungkap Faisal Syafruddin Kepala BPRD DKI Jakarta.
Masih menurutnya, dari data tersebut pihaknya bergegas menyatroni lokasi dan ditemukan mobil tersebut.