“Dan setelah dicek, benar," imbuh Faisal, di Griya Suralaya, Jaktim (10/12).
Faizal menambahkan, mobil Chrysler 300c terdata belum membayar BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama tiga tahun.
Besaran pajak yang harus dibayar pun bikin kaget, mencapai Rp 190 juta.
"Yang belum dibayar Rp 190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp 100 juta dan pajaknya Rp 30 juta selama 3 tahun," beber Faisal.
(Baca Juga: Kijang Innova, Fortuner dan 11 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, 'Ngumpet' di Apartemen Mewah)
Alhasil, karena pelanggaran pajak tersebut, petugas menandai stiker pada kaca depan dan belakang di mobil buatan negeri Paman Sam tersebut.
Sang pemilik berjanji bakal melunasi tagihan pajaknya.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," sambung Faisal lagi.