Otomotifnet.com - Selama 3 tahun nunggak pajak, pemilik mobil mewah Chrysler 300C ditagih Rp 190 juta.
Tak mungkin lupa bayar, namun ada unsur kesengajaan karena tunggakannya sampai 3 tahun.
Fakta mengejutkan tersebut terkuak dalam razia gabungan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Korsupgah KPK RI, dan Samsat Jakarta Timur.
Mobil mewah Chrysler 300C tersebut milik warga Cipayung, Jakarta Timur.
(Baca Juga: Ferrari dan Rolls Royce Diincar, BPRD Malah Nemu Mobil-Mobil Klasik Nunggak Pajak)
Hasil temuan dari tim razia gabungan, kedapatan satu unit mobil mewah Chrysler 300C rakitan 2016 belum bayar pajak selama 3 tahun.
"Jadi dari data Samsat Jakarta Timur, kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang,"
"Jadi belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019,” ungkap Faisal Syafruddin Kepala BPRD DKI Jakarta.
Masih menurutnya, dari data tersebut pihaknya bergegas menyatroni lokasi dan ditemukan mobil tersebut.
“Dan setelah dicek, benar," imbuh Faisal, di Griya Suralaya, Jaktim (10/12).
Faizal menambahkan, mobil Chrysler 300c terdata belum membayar BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama tiga tahun.
Besaran pajak yang harus dibayar pun bikin kaget, mencapai Rp 190 juta.
"Yang belum dibayar Rp 190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp 100 juta dan pajaknya Rp 30 juta selama 3 tahun," beber Faisal.
(Baca Juga: Kijang Innova, Fortuner dan 11 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, 'Ngumpet' di Apartemen Mewah)
Alhasil, karena pelanggaran pajak tersebut, petugas menandai stiker pada kaca depan dan belakang di mobil buatan negeri Paman Sam tersebut.
Sang pemilik berjanji bakal melunasi tagihan pajaknya.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," sambung Faisal lagi.