Otomotifnet.com - Produk dari PT Honda Prospect Motor (HPM) tak terlalu terpengaruh dengan kenaikan BBNKB di Jakarta.
Pajak BBNKB di Jakarta naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen per 11 Desember 2019.
Tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No.6 tahun 2019 yang merupakan perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.
Menurut Perda No.6 tahun 2019, implementasi dari tarif BBNKB pada Perda sebelumnya belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Naik, Honda: Harga Mobil Tak Berubah)
Besaran BBNKB 10 persen ternyata belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurut pasal 1 ayat 2 Perda No.6 tahun 2019, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Mengenai aturan ini, mobil dari HPM tak terlalu berimbas ke harga.