Ferrari 458 dan F430 Ditelisik Polda Jatim, Libatkan Bea Cukai, Kok Pakai Form B?

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 Desember 2019 | 17:30 WIB

Ferrari 458 yang diamankan Polda Jatim (Irsyaad Wijaya - )

"Kita akan berkonsultasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil tersebut," lanjut Luki.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo S, mengatakan, bahwa kendaraan impor yang ber-Form A belum dikenai pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Adapun, kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak karena kendaraan khusus kedutaan.

"Seandainya dari tujuh (mobil mewah ber-Form A) ini didaftarkan di Jawa Timur, dari hasil taktasi tarif pajak yang ada, maka akan diperoleh pembayaran pajak sebesar Rp 4,406 miliar," kata Boedi.

(Baca Juga: Porsche 997 Turbo Sitaan Polda Jatim Diantar Balik, Pemilik Patut Dicontoh)

Dua supercar yang memiliki Form B itu bermerek Ferarri tipe 458 dan F430.

Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari Aljazair (Afrika Utara) dan Kamboja.

TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Supercar Ferrari merah yang diamankan Polda Jatim

"Dua unit ini menggunakan Form B ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam Form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain," ujarnya.

"Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," tambahnya.