Oleh karena itu, Luki Hermawan menduga, ada potensi kerugian negaranya, dari pemasukan pajak.
Hal ini dikarenakan, ada indikasi upaya penghindaran pajak.
"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Sebelumnya, polisi menyita 14 unit supercar dari berbagai macam jenis merek.
Di antaranya, 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GT-R, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.
Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door.
Namun, 1 supercar telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak 13 Desember 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tujuh dari 14 Mobil Supercar Mewah Diidentifikasi Polda Jatim, Dua di Antaranya Termasuk Form B