Siap-siap! Tarif Tol Cipali Naik Tahun Depan, Ini Daftar Lengkapnya

Ignatius Ferdian - Senin, 30 Desember 2019 | 22:00 WIB

Ilustrasi pintu perlintasan di Tol Cipali (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Infra Toll Road) berlakukan tarif baru untuk tol Cipali-Palimanan mulai Jumat (3/1).

Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.

Kenaikan tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis menyebutkan, penyesuaian tarif berdasarkan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen.
 
(Baca Juga: Terciduk Tilang Elektronik di Kota Lain, Prosedur Tilang Mudah, Ini Caranya)

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” sebut Firdaus dikutip dalam keterangan pers (30/12).

(Baca Juga: Surabaya Berlakukan Tilang Elektronik, Jangan Kaget Polisi Datangi Rumah Pelanggar!)