Siap-siap! Tarif Tol Cipali Naik Tahun Depan, Ini Daftar Lengkapnya

Ignatius Ferdian - Senin, 30 Desember 2019 | 22:00 WIB

Ilustrasi pintu perlintasan di Tol Cipali (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Infra Toll Road) berlakukan tarif baru untuk tol Cipali-Palimanan mulai Jumat (3/1).

Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.

Kenaikan tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis menyebutkan, penyesuaian tarif berdasarkan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen.
 
(Baca Juga: Terciduk Tilang Elektronik di Kota Lain, Prosedur Tilang Mudah, Ini Caranya)

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” sebut Firdaus dikutip dalam keterangan pers (30/12).

(Baca Juga: Surabaya Berlakukan Tilang Elektronik, Jangan Kaget Polisi Datangi Rumah Pelanggar!)

Menurutnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km.

Selain itu juga dilakukan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 kilometer untuk mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.

"Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan," tambahnya.

Sebagai informasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan, dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

(Baca Juga: Avanza, Kijang Dan Minibus KIA Tubrukan di Tol Japek, ITW Beri Komentar)

Firdaus menambahkan Diharapkan dengan kepemilikan mayoritas saham oleh ASTRA Infra dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik.

Berikut tarif tol Cipali selengkapnya yang akan naik mulai 3 Januari 2020:

1. Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000.

2. Golongan II menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.

3. Golongan III Rp 177.000 jadi Rp 204.000

4. Golongan IV Rp 222.000 jadi Rp 255,000

5. Golongan V Rp 222.000 jadi Rp 306.000.(*)

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari, Ini Daftar Besarannya"