BPKB Dan STNK Kena Banjir Bisa Diganti, Ini Syarat Dan Prosedurnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 5 Januari 2020 | 16:30 WIB

Honda Spacy yang hanyut terbawa banjir di Perumahan Ciledug Indah I (Ignatius Ferdian - )

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru.

6. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.