BPKB Dan STNK Kena Banjir Bisa Diganti, Ini Syarat Dan Prosedurnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 5 Januari 2020 | 16:30 WIB

Honda Spacy yang hanyut terbawa banjir di Perumahan Ciledug Indah I (Ignatius Ferdian - )

1. KTP pemilik kendaraan lengkap dengan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres

4.  BPKB asli serta foto copy

(Baca Juga: Skutik Dipakai Melibas Banjir? Lakukan ini Biar Enggak Rusak!)

Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.

1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Isi formulir pendaftaran

3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

(Baca Juga: Piston Pecah Dan Setang Bengkok, Begini Atasi Water Hammer Sehabis Motor Terendam Banjir)