Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.
Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing