Pengalaman Horor Sopir Ambulans, Tabrak Tebing Hingga Antar Jenazah ke Pelosok

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 Januari 2020 | 14:00 WIB

Ambulans tabrak 4 motor di Jawa Timur, motor sampai rusak berat (Irsyaad Wijaya - )

Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.

Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.



Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing