Otomotifnet.com - Menjadi pengemudi mobil ambulans pasti memiliki tanggung jawab besar, karena berurusan dengan nyawa.
Hingga mendapat prioritas jalan kedua setelah pemadam kebakaran yang tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ingin tahu bagaimana pengalaman menjadi pengemudi ambulans? Berikut ada cerita menarik dari salah satu sopir ambulans, Ahmadi Afandi (34).
Ahmad Ahmadi bercerita, sudah empat tahun menjadi pengemudi ambulans Jenazah di Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak awal 2016.
(Baca Juga: Ambulans Gawat Darurat Kena Macet, Polisi Tak Beri Jalan, Pasien Kritis Tak Selamat)
Selama bekerja menjadi pengemudi ambulans, Ahmadi sudah pernah mengantar Jenazah ke sejumlah pelosok di Lampung.
Beragam peristiwa horor pun sudah kenyang Ia alami saat mengantar Jenazah.
Salah satu cerita yang mengesankan bagi Ahmadi Afandi, adalah ketika mengantarkan Jenazah ke Way Kanan pada 2018 lalu.
Ahmadi mengaku, setelah selesai mengantarkan Jenazah ke rumah duka, Ia bergegas kembali ke Bandar Lampung.