SIM Wajib Diperpanjang Tiap Lima Tahun, Masuk di 2020 Simak Biayanya

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 Januari 2020 | 15:40 WIB

Ilustrasi Smart SIM (Irsyaad Wijaya - )

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.