Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku.
Terhitung sejak pertama dibuat, berlaku selama lima tahun ke depan.
Setelah lima tahun, maka pemilik SIM wajib memperpenjang masa berlakunya lagi di Satlantas.
Data yang didapat dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brijend Halim Pagarra, berikut biaya perpanjang SIM yang dirangkum:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:
(Baca Juga: Tarif Pembuatan Smart SIM Dirilis, Polisi Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan!)
Jenis | Biaya |
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C1 | Rp 75.000 |
SIM C2 | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D1 | Rp 30.000 |
Penerbitan SIM Internasional | Rp 225.000 |
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM.
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Berikut, cara perpanjang SIM.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.