BMW E36 'Nginep' 4 Tahun di Bandara, Harus Bayar Parkir Rp 87 Juta, Pemilik Dicari!

Ignatius Ferdian - Selasa, 7 Januari 2020 | 19:15 WIB

Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada! (Ignatius Ferdian - )

Tribun Bali
Ilustrasi Tribun Bali terkait BMW E36 yang terparkir di Bandara Ngurah Rai

Informasi dari Samsat terakhir pemiliknya bayar pajak mobil itu tahun 2014.

Menurut Arie, kasus kendaraan roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama merupakan yang pertama.

Pada tahun 2017 ada kendaraan roda dua parkir selama 3 dan 6 bulan tapi sudah diambil pemiliknya.

Dikatakannya, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menanggung biaya pemindahan mobil jika diminta Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.

(Baca Juga: Pajero Sport Hancur Hajar Kijang Innova dan Mobil Box, Bodi Terlipat Roda Patah)

Dirinya berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.

“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.

Tribun coba kalkulasi pengenaan biaya parkir terhadap BMW DK 118 AV.

Jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

(Baca Juga: Honda Jazz RS Melaju Tak Wajar, Mesin Mati, Rem Dilepas, Bisa Nanjak )