BMW E36 'Nginep' 4 Tahun di Bandara, Harus Bayar Parkir Rp 87 Juta, Pemilik Dicari!

Ignatius Ferdian - Selasa, 7 Januari 2020 | 19:15 WIB

Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada! (Ignatius Ferdian - )

Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.

Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.

Artinya harus bayar parkir Rp 78.475.000

Sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya. Dengan demikian selama 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.

Sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Januari 2020 mobil tersebut berada di parkiran selama 125 hari.

Biaya parkir Rp 9.130.000. Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.

Namun angka ini hanya perkiraan, Yang berwenang menentukan adalah pihak bandara.

Artikel serupa telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkuak Pemilik Mobil BMW Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali dari 2016, Ini Biaya yang Harus Dibayar