Otomotifnet.com - Kasus aksi koboi pengemudi Lamborghini Gallardo di Kemang berlanjut, kini anak artis Ayu Azhari ikut terseret.
Ini setelah rumah pengemudi yang menodong anak SMA tersebut digeledah polisi dan ditemukan senjata beserta peluru.
Akibat kasus berlanjut, Axel Djody Gondokusumo anak artis Ayu Azhari tersebut bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
(Baca juga: Kasus Koboi Lamborghini Kemang Lanjut, 22 Peluru Ditemukan, Mobil Lainnya Diburu)
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama (8/1).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
(Baca Juga: Kasus Lamborghini Gallardo di Kemang Berlanjut, Pelaku Terancam Dibui Hingga Kena Denda)