Kasus Lamborghini Gallardo di Kemang Berlanjut, Pelaku Terancam Dibui Hingga Kena Denda

Ignatius Ferdian - Jumat, 27 Desember 2019 | 11:00 WIB

Lamborghini Gallardo milik penodong di Kemang (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Lamborghini Gallardo yang beraksi layaknya koboi di Kemang terancam penjara.

Bahkan tak hanya penjara, pengemudi tersebut juga akan dikenakan denda.

Sebelumnya Polisi telah memeriksa Lamborghini Gallardo bernopol B-27-AYR yang digunakan Abdul Malik saat menodong pelajar di Kemang, Jaksel.

Abdul menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP, yakni berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

(Baca Juga: Lamborghini Gallardo Terkuak Nunggak Pajak, Alamat di Pemukiman Padat)

Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil mewah Abdul.

Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul.

Dari jendela mobil yang dibuka, Abdul mengacungkan senjata api.

Orang tua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook.

(Baca Juga: Lamborghini Gallardo Ditelisik, Atas Nama Pekerja Serabutan, Bukan Penodong di Kemang)

Tribunjakarta.com
Lamborghini Gallardo generasi kedua dengan mesin 5.200 cc V10 milik tersangka penodongan senjata api ke dua orang pelajar

Ia mengatakan, anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 310 ayat 1, laka lantas sehingga menyebabkan kerugian material.

"Tersangka diancam kurungan penjara selama 6 bulan dan / atau denda sebesar Rp 1 juta," ujar Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta (26/12).

Untuk diketahui, Lamborgini yang dikemudian Abdul Malik saat beraksi bak koboi jalanan tiba di Polres Metro Jakarta Selatan dalam keadaan rusak cukup parah.

Kerusakan terparah terjadi di bagian depan dan sedikit peyok di bagian belakang.