Kasus Lamborghini Gallardo di Kemang Berlanjut, Pelaku Terancam Dibui Hingga Kena Denda

Ignatius Ferdian - Jumat, 27 Desember 2019 | 11:00 WIB

Lamborghini Gallardo milik penodong di Kemang (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Lamborghini Gallardo yang beraksi layaknya koboi di Kemang terancam penjara.

Bahkan tak hanya penjara, pengemudi tersebut juga akan dikenakan denda.

Sebelumnya Polisi telah memeriksa Lamborghini Gallardo bernopol B-27-AYR yang digunakan Abdul Malik saat menodong pelajar di Kemang, Jaksel.

Abdul menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP, yakni berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

(Baca Juga: Lamborghini Gallardo Terkuak Nunggak Pajak, Alamat di Pemukiman Padat)

Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil mewah Abdul.

Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul.

Dari jendela mobil yang dibuka, Abdul mengacungkan senjata api.

Orang tua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook.

(Baca Juga: Lamborghini Gallardo Ditelisik, Atas Nama Pekerja Serabutan, Bukan Penodong di Kemang)