Ia mengatakan, anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 310 ayat 1, laka lantas sehingga menyebabkan kerugian material.
"Tersangka diancam kurungan penjara selama 6 bulan dan / atau denda sebesar Rp 1 juta," ujar Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta (26/12).
Untuk diketahui, Lamborgini yang dikemudian Abdul Malik saat beraksi bak koboi jalanan tiba di Polres Metro Jakarta Selatan dalam keadaan rusak cukup parah.
Kerusakan terparah terjadi di bagian depan dan sedikit peyok di bagian belakang.