Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional.
Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai motor.
Nah mau tahu lebih jelasnya ikuti prosedur pembuatan SIM Internasional berikut:
1. Bawa semua berkas dalam satu map ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bagian pelayanan SIM Internasional yang berlokasi di Jl. MT. Haryono - Jakarta Selatan.
2. Ambil tiket antrean untuk menunggu giliran pembuatan SIM di tempat yang sudah disediakan.
3. Serahkan semua berkas pada petugas di loket. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, pemohon akan diberikan formulir yang harus diisi. Materai yang dibawa akan dibubuhkan di dalam formulir ini.
4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Internasional secara tunai. Pembuatan SIM baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 dan perpanjangan SIM akan dikenakan biaya Rp 225.000.
5. Setelah pembayaran terselesaikan, pemohon akan diberikan bukti bayar dan dipersilakan untuk melihat draft SIM Internasional sebelum dicetak.
Pastikan semua yang tertulis di dalam draft tersebut sudah sesuai dengan identitas diri.
6. Jika seluruh prosedur di atas sudah dijalankan, petugas akan melakukan legalisasi dan mencetak SIM Internasional.
SIM Internasional sudah bisa digunakan terhitung dari tanggal penerbitan hingga tiga tahun ke depan.