Otomotifnet.com - SIM Internasional merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki wisatawan asing yang hendak mengemudi di luar negeri.
"SIM Internasional ini berbeda dengan SIM lokal. Kalau SIM International ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang mengemudikan kendaraan di luar negeri," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Ipda Vivin Febriyanti di Jakarta, (9/1/20)
"Enggak hanya orang Indonesia, tapi orang luar negeri pun boleh tapi dengan persyaratan dia harus memiliki kitab," sambung Vivin .
Vivin mengaku, pembuatan SIM Internasional tidak dapat diwakilkan.
(Baca Juga: Bikin SIM International Gampang, 15 Menit Doang, Bisa Nyetir Di Luar Negeri)
Wajib dilakukan oleh pemohon sendiri dan dapat mengetahui biaya mengurus SIM Internasional tersebut.
Selain mengetahui cara mengurus SIM Internasional, masyarakat juga harus mengetahui biaya pembuatan SIM Internasional tersebut.
Baik biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.
Vivin menabahkan, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).