Warga Kota Depok Sediakan Garasi Sebelum Punya Mobil, Perda Segera Ada, Denda Rp 20 Juta?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 Januari 2020 | 18:30 WIB

Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh! (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kota Depok, Jawa Barat sebentar lagi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemilik mobil wajib mempunyai garasi.

Perda Garasi ini merupakan rencana pemerintah kota Depok melalui Dinas Perhubungan Depok.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan sudah disahkan.

Namun, Ari mengatakan, belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

(Baca Juga: Beli Mobil Tapi Enggak Ada Garasi, Jangan Pakir Sembarangan, Awas Denda Sampai Penjara)

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya, tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tutur Ari, (8/1/2020).

Alasan diajukannya Perda Garasi menurut Ari karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan yang membuat ruas jalan sempit dan macet.

Lalu, untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," katanya.