Warga Kota Depok Sediakan Garasi Sebelum Punya Mobil, Perda Segera Ada, Denda Rp 20 Juta?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 Januari 2020 | 18:30 WIB

Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh! (Irsyaad Wijaya - )

Lain pihak, Kepala Dinas Perhubunga kota Depok, Dadang Wihana mengatakan setelah Raperda disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi dan penerapannya.

"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, (8/1/20).


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok