Otomotifnet.com - Buat yang memutuskan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) namun gagal saat tes tak perlu bingung.
Karena para pemohon yang tidak lolos saat ujian SIM sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus.
Ngomongin masalah ujian, gimana urusan uang saat membayar, hangus atau dikembalikan?
Pemohon tak perlu khawatir, karena kalau tidak lolos dan harus ujian ulang, tidak perlu membayar lagi.
(Baca Juga: SIM Internasional Murah dan Mudah Didapat, Bikin dan Perpanjang Selisih Rp 25 Ribu)
"Jika enggak lulus uang masih bisa kembali," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti (12/1/2020).
"Misalkan kita enggak lulus tapi mau ujian ulang atau enggak, nah kalau masih mau ujian ulang bisa datang kembali tujuh hari setelah dinyatakan tidak lulus," sambungnya.
"Nantinya walaupun benar-benar enggak lulus, uang masih bisa dikembalikan dan harus membuat baru lagi dari awal," jelasnya.
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, pemohon bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
(Baca Juga: SIM C1 dan C2 Sudah Ada Tarifnya, Polisi Masih Tunggu Waktu Berlaku)
"Soal ujian dan latihan itu ada di websitenya Korlantas Polri atau enggak belajar di sekolah mengemudi, itu kalau untuk praktiknya," ucap dia.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.