"Soal ujian dan latihan itu ada di websitenya Korlantas Polri atau enggak belajar di sekolah mengemudi, itu kalau untuk praktiknya," ucap dia.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.