Otomotifnet.com - Mercedes-Benz E300 dan Harley-Davidson Electra Glide Ultra milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim disita Kejaksaan Agung.
Hal ini terkait kasus korupsi yang melilitnya saat masih menjabat Dirut Jiwasraya.
Penyitaan aset tersebut dilakukan dari kediaman Hendrisma menggunakan bantuan truk towing pada 15 Januari 2020 malam.
Pengakuan Andimas, keponakan Hendrisman Rahim, penggeledahan oleh Kejagung dilakukan sekitar pukul 19:00 WIB.
(Baca Juga: Lamborghini, McLaren Dan Ferrari Sitaan Masuk Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Kejati)
Tampak, dalam foto yang diambil Mercedes-Benz E300 hitam dan HD Electra Glide Ultra sudah di atas truk towing untuk dibawa ke kompleks Kejagung.
Lalu Mercy E300 dan HD Electra Glide Ultra tersebut tiba di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 21:00 WIB.
Setelah diturunkan dari truk towing, Mercy dan HD tersebut diparkir di halaman Gedung Bundar.
Selain kediaman Hendrisman, Kejagung juga menggeledah rumah tersangka lain yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menggeledah tiga lokasi.
"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 15/1/2020.
Hari menuturkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.
Dari rumah Harry Prasetyo, Kejagung diinformasikan menyita Mercedes-Benz S500 dan Toyota Alphard.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diangkut Kejagung