Perda Kepemilikan Garasi di Depok Pro Kontra, Warga Minta Pemerintah Bangun Parkir Umum

Ignatius Ferdian - Kamis, 16 Januari 2020 | 18:10 WIB

Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peraturan Daerah (Perda) soal kewajiban mempunyai garasi yang akan diterapkan tahun 2022 bagi setiap pemilik mobil mendapat komentar beragam dari masyatakat.

Aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diresmikan DPRD kota Depok dan akan mengenakan denda Rp 2 juta untuk pemilik mobil yang tak punya garasi.

Perda ini lahir menyusul karena banyak pemilik mobil di Depok yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga dan taman menjadi tempat parkir mobil.

Untuk itu, tim coba menemui beberapa pemilik mobil di Depok untuk mengetahui pendapatnya soal Perda tersebut.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Bodong di Jakarta Diburu Polisi, Disita dan Dihancurkan!)

Menurut Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.

"Saya setuju gak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas, tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang gak bisa masuk mobil dan alhasil gak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda (15/1).

"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya.

Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.

(Baca Juga: Mercy E300, S500, Alphard dan HD Electra Glide Ultra Disita Dari Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya)