Kendaraan Langsung Lolos Tilang Elektronik, Cukup Andalkan Stiker Ini Dari Dishub

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 Januari 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Mengacu ke Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas maksimum kecepatan di tol adalah 100 kilometer per jam.

Sedangkan batas kecepatan minimumnya yakni 60 kilometer per jam.