Otomotifnet.com - Dibarengi dengan penerapan tilang elektronik di ruas jalan ganjil-genap di Jakarta, Dinas Perhubungan juga menyiapkan stiker khusus.
Stiker yang dimaksud adalah tanda khusus untuk kendaraan listrik dan pengguna disabilitas.
"Untuk disabilitas sudah jalan, yang belum itu mobil listrik. Mobil listrik itukan dibebaskan jadi mereka harus gunakan stiker itu. Stikernya sudah ada," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta Pusat (28/1).
Untuk diketahui, kendaraan listrik akan menjadi kendaraan massif di masa depan.
(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)
Dalam beberapa tahun mendatang, kendaraan-kendaraan tanpa emisi gas buang, direncanakan bisa terlihat di berbagai ruas jalan di Tanah Air, termasuk di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Syafrin, kendaraan listrik tidak akan ditilang bila melintas di kawasan ETLE.
Namun, menurut pengamatan Syafrin, saat ini baru segelintir orang yang memiliki kendaraan listrik di Jakarta.
Sehingga, katanya, pihaknya akan terus memantau perkembangannya.
(Baca Juga: Terciduk Tilang Elektronik di Kota Lain, Prosedur Tilang Mudah, Ini Caranya)