Kendaraan Langsung Lolos Tilang Elektronik, Cukup Andalkan Stiker Ini Dari Dishub

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 Januari 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Dijelaskan, terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.

Nantinya, saat pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran, maka tangkapan gambar akan dikirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya hingga pembayaran dilakukan.

Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor.

CCTV Tilang Elektronik di Tol Ada 10 Titik, Punya Fitur Rekam Kecepatan Mobil

CCTV tilang elektronik mulai terpasang di sejumlah jalan tol.

Setidaknya ada 10 titik lokasi yang dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan disosialisasikan mulai awal Oktober 2019.

Salah satu fitur CCTV tilang elektronik di tol ini adalah auto capture pelanggaran over speed atau melebihi batas kecepatan di jalan tol.

Lantas, bagaimana fitur ini bekerja pada CCTV tilang elektronik di tol?

(Baca Juga: Jalan Tol Diawasi 10 CCTV Tilang Elektronik, Berikut Titik Lokasinya!)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal fitur auto capture pelanggaran over speed ini.

"Kalau kamera menangkap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan oleh rambu jalan maka akan ter-capture," jelas AKBP Nasir, (9/10/19).

Kamera ETLE di jalan tol ini dilengkapi sistem seperti yang ada di speed gun atau alat pendeteksian kecepatan.

"Sistemnya ada di back office yang diprogram sesuai dengan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.