Selain itu, Enkky menjelaskan, hadirnya SPKLU di tol Bali Mandara juga merupakan langkah konkret terhadap regulasi terkait, baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut mendapat sambutan positif dari Gubernur Bali, melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Serta Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
(Baca Juga: Denpasar-Gilimanuk Bakal Terhubung Tol, 5 Ruas Dari 16 yang Direncanakan di Bali)
"Kami membiasakan suatu yang baru. Tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan," tutur Enkky lagi.
"Tapi perlu kami tegaskan, ini adalah sebuah langkah awal dalam mendukung apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah," sambungnya.
Enkky menambahkan, ke depan JBT juga akan mengembangkan sumber-sumber energi baru untuk transportasi yang ramah lingkungan, misalnya energi sel surya atau matahari.
"Untuk mengembangkan teknologi berbahan baku matahari, PT JBT telah melakukan serangkaian riset dan inovasi berkelanjutan," papar Enkky.