"Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tambahnya.
Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan oleh pihak leasing ketika mereka hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 sampai 50 persen dari biaya normal.
Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.