Otomotifnet.com - Perusahaan leasing disebut salah satu faktor terhambatnya perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Faktor penghambatnya seperti pemilik motor yang ingin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK atau balik nama nomor kendaraan mesti urus dokumen dulu ke perusahaan leasing jika masih mempunyai cicilan.
Ada juga paksaan dari pihak leasing untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut lewat mereka.
(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)
Namun, dengan biaya yang tak wajar.
Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mendapati keluhan dari masyarakat soal fenomena ini.
"Mereka mengaku cenderung menunda membayar menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah," sebut Pilar Hendrani.
"Kepolisian pun dirugikan karena Penerimaan Negara Bukan Pajak berkurang," ujarnya.